POSKOTA.CO.ID - Pastikan nama Anda terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, dengan cara di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) teleh menyalurkan bantuan PIP 2025 untuk tahap pertama di Februari hingga April 2025.
Nominal yang akan diperoleh oleh setiap siswa penerima PIP, belaku 1 kali untuk satu tahun anggaran dengan nilai yang berbeda-beda di setiap jenjang pendidikannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, merupakan tahun ketiga, sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 2023 lalu. Bantuan ini menyasar kepada siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu sekaligus terkendala biaya pendidian secara individu.
Syarat Penerima PIP 2025
Dengan menerapkan mekanisme tepat sasaran, maka setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP harus memiliki beberapa syarat dan ketentuan, di antaranya:
1. Peserta didik penerima merupakan pemegang yang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP) di masa jenjang SD hingga SMA dan sederajat.
2. Peserta penerima PIP sudah terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
3. Penerima sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan pelajar (SimPel) di bak penyalur yang sudah ditetepkan, meliputi:
-. Aktivasi rekening SimPel di Bank BRI bagi siswa SD, SMP dan Sederajat.
-. Rekening SimPel aktif di bank BNI bagi pelajar di tingkat SMA, SMK dan sederajat.