POSKOTA.CO.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim langsung mengizinkan pembacaan eksepsi setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. Hal tersebut juga disyukuri oleh Anies.
Awalnya, persidangan tersebut memiliki agenda untuk mendengar dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tom Lembong sebagai terdakwa.
Namun, tim pengacara Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk langsung membacakan eksepsi atau bantahan yang kemudian langsung diizinkan oleh hakim.
Anies Baswedan Apresiasi Majelis Hakim
"Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga," kata Anies, kepada wartawan usai persidangan.
"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut umum dan disampaikan oleh penasihat hukum," sambungnya.
Kemudian, Anies mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim dapat menangani perkara tersebut secara objektif.
"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Anies Baswedan saat Hari Tenang, Heri Koswara Akui Dapat Masukan Positif
Sebelumnya, Anies tiba di pengadilan sekira pukul 09.21 WIB. Menunjukkan keseriusannya, dia kemudian mengikuti sidang tersebut dari awal hingga selesai.
Setelah itum dirinya meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.19 WIB. Dia tampak dijemput oleh beberapa mobil.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Anies sempat berpamitan dengan Tom Lembong dan istri Tom Lembong Franciska Wihardja yang ikut hadir dalam sidang tersebut.
Kemudian, Anies melambaikan tangan kepada para wartawan dan orang-orang yang hadir di sana sebelum masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung pengadilan.
Baca Juga: Anak Abah Dukung Pramono-Rano, Anies Baswedan: Pilihan Jangan Berubah Hanya karena Uang
Jalannya Kasus Tom Lembong
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung beserta 10 orang lainnya.
Yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSIm dan TSEP selaku Direktur PT MT.
Juga HAT selaku Direktur Utama PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut bahwa total kerugian tersebut sudah bersifat final. Ini diputuskan setelah Kejagung melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin, 20 Januari 2025.