Setelah itum dirinya meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.19 WIB. Dia tampak dijemput oleh beberapa mobil.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Anies sempat berpamitan dengan Tom Lembong dan istri Tom Lembong Franciska Wihardja yang ikut hadir dalam sidang tersebut.
Kemudian, Anies melambaikan tangan kepada para wartawan dan orang-orang yang hadir di sana sebelum masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung pengadilan.
Baca Juga: Anak Abah Dukung Pramono-Rano, Anies Baswedan: Pilihan Jangan Berubah Hanya karena Uang
Jalannya Kasus Tom Lembong
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung beserta 10 orang lainnya.
Yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSIm dan TSEP selaku Direktur PT MT.
Juga HAT selaku Direktur Utama PT BSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut bahwa total kerugian tersebut sudah bersifat final. Ini diputuskan setelah Kejagung melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin, 20 Januari 2025.