POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelontorkan bantuan dana pendidikan hingga Rp33,5 Triliun di tahun 2025 untuk sejumlah program prioritas.
Satu di antara agenda yang menjadi prioritas penyaluran dana tersebut yaitu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi siswa yang sebelumnya sudah mendaftar dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka berhak memperoleh bantuan tersebut.
PIP 2025
Merupakan program penyaluran bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada pelajar yang sudah dinyatakan sebagai penerima.
Bantuan uang tunai ini untuk mengatasi kendala finansial individu yang dialami oleh setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Tujuan PIP
Program intervensi ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di dunia pendidikan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa untuk mendapatkan kualitas belajar yang lebih baik.
Selain itu, PIP diluncurkan untuk menekan angka anak putus sekolah di tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta mengajak kembali mereka yang tidak bersekolah agar kembali melanjutkan pendidikan hingga tamat.
Sasaran PIP
Melalui mekanisme yang telah dibentuk sedemikian rupa, sasaran pemberian bantuan PIP dikemas dan difokuskan bagi siswa yang terkendala biaya pendidikan.
Sedangkan status peserta didik penerima bantuan dimasukan ke dalam sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang dikelola oleh Kemendikdasmen.
Data tersebut sudah dipastikan terpadan dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan hasil input data masyarakat kurang mampu atau berdasarkan pertimbangan khusus.
Nominal PIP 2025 per Siswa
Untuk nominal bantuan PIP 2025 yang akan diterima oleh setiap siswa, berbeda-beda. Nilai tersebut telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat, dengan rincian:
-. SD, SDLB, paket A: Memperoleh bantuan mulai dari Rp225.000 hingga Rp450.000 per siswa per tahun.
Rp225.000 berlaku bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap.
-. SMP, SMPLB. Paket B: Berhak menerima bantuan sebesar Rp375.000 hingga Rp750.000 per siswa per tahun.
bantuan sebesar Rp375.000 diberikan kepada siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap.
-. SMA, SMALB, SMK, Paket C: Menerima Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per siswa per tahun. uang senilai Rp900.000 disalurkan kepada siswa kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap.

Syarat Siswa Penerima PIP
Bantuan PIP akan diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, meliputi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif
2. Sudang melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, yaitu:
-. Bank BRI untuk siswa SD, SMP dan Sederajat.
-. Bank BNI bagi peserta didik SMA, SMK dan sederajat.
-. Bank BSI berlaku bagi seluruh siswa yang tinggal di Aceh.
3. Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Peserta didik yang tercatat di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
5. Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan penyandang disabilitas yang tercatat di DTKS.
Cara Mengetahui Status Peserta Didik Penerima PIP 2025
Pemerintah telah menyediakan sumber layanan informasi terbuka bagi siswa yang sebelumnya sudah terdata, melalui situs resmi SIPINTAR Enterprise.
Untuk mengetahui status siswa penerima serta waktu pencairan bantuan PIP, bisa di cek dengan cara:
-. Mengakses laman SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.
-. Mengisi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu 'Cari Penerima PIP'.
-. Mengetik hasil jawaban dari pertanyaan yang diminta pada kolom konfirmasi/captcha.
-. Mengetuk tombol 'Cek Penerima PIP' untuk mengetahui informasi status dan waktu pencairan PIP bagi siswa yang dimaksud.
Apabila terdapat keterangan SK Nominasi, maka siswa tersebut dipastikan untuk segera aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang sudah ditentukan.
Jika terdapat keterangan SK Pemberian, maka siswa sudah bisa mencairkan bantuan PIP sesuai dengan rentang waktu dan bank penyalur yang telah ditentukan.
Selamat, jika NISN dan NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025 termin 1 untuk masa pencairan Februari - April 2025.
Gunakan beasiswa tersebut dengan bijak untuk biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi hingga modal usaha UMKM siswa.