Data tersebut sudah dipastikan terpadan dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan hasil input data masyarakat kurang mampu atau berdasarkan pertimbangan khusus.
Nominal PIP 2025 per Siswa
Untuk nominal bantuan PIP 2025 yang akan diterima oleh setiap siswa, berbeda-beda. Nilai tersebut telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat, dengan rincian:
-. SD, SDLB, paket A: Memperoleh bantuan mulai dari Rp225.000 hingga Rp450.000 per siswa per tahun.
Rp225.000 berlaku bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap.
-. SMP, SMPLB. Paket B: Berhak menerima bantuan sebesar Rp375.000 hingga Rp750.000 per siswa per tahun.
bantuan sebesar Rp375.000 diberikan kepada siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap.
-. SMA, SMALB, SMK, Paket C: Menerima Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per siswa per tahun. uang senilai Rp900.000 disalurkan kepada siswa kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap.

Syarat Siswa Penerima PIP
Bantuan PIP akan diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, meliputi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif
2. Sudang melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, yaitu:
-. Bank BRI untuk siswa SD, SMP dan Sederajat.
-. Bank BNI bagi peserta didik SMA, SMK dan sederajat.