Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025, Ada Pembaruan Data KPM Harus Terdata di DTSEN

Kamis 06 Mar 2025, 01:23 WIB
Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (IG Kemensos RI)

Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (IG Kemensos RI)

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).

Anak SD/sederajat: Rp225.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).

Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).

Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).

Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

Kategori Penerima Bansos PKH Bantuan PKH dibagi dalam beberapa komponen, antara lain:

- Komponen Kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) dan Anak Usia Dini (0-6 tahun, maksimal dua anak).

- Komponen Pendidikan: Anak SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia 70 tahun ke atas (maksimal satu orang per keluarga) dan Penyandang Disabilitas Berat (maksimal satu orang per keluarga).

Menjelang pencairan bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025, pemerintah akan update data penerima bansos PKH melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui pendamping sosial di seluruh Indonesia.

Dengan uji petik atau ground checking data melalui sistem DTSEN ini diharapkan bansos PKH tahap 2 periode April-Juni 2025 bisa tepat sasaran.

Berita Terkait
News Update