Apakah Nasabah dengan Riwayat Kredit Macet Mengajukan KUR? Cek di Sini Informasinya!

Kamis 06 Mar 2025, 21:27 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR. Sumber: BRI)

Ilustrasi pengajuan KUR. Sumber: BRI)

Sebaiknya gunakan rekening dari bank yang sama dengan tempat pengajuan KUR untuk mencatat semua transaksi usaha. Ini akan memberikan rekam jejak keuangan yang baik.

4. Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri

Anda bisa mengecek status riwayat kredit melalui situs resmi OJK di idebgu.ojk.go.id untuk mengetahui apakah nama Anda masih terdaftar dalam daftar hitam perbankan.

5. Berkonsultasi dengan Pihak Bank

Sebelum mengajukan KUR kembali, cobalah berdiskusi dengan pihak bank untuk mengetahui apakah ada kemungkinan pinjaman disetujui dan apa saja langkah yang bisa diambil agar peluangnya lebih besar.

6. Memastikan Kuota Penerimaan KUR Masih Tersedia

Setiap bank memiliki kuota KUR yang terbatas. Pastikan Anda mengajukan pada waktu yang tepat agar tidak kehabisan kuota.

7. Menunggu Proses Pembaruan Data SLIK

Jika sudah melunasi pinjaman, tunggu hingga data di SLIK diperbarui. Biasanya, pembaruan dilakukan setiap 30 hari atau satu bulan sekali.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan dalam Riwayat Kredit?

Dalam beberapa kasus, nasabah mengalami kendala akibat kesalahan pencatatan dalam sistem SLIK. Beberapa masalah yang umum terjadi meliputi:

Penyalahgunaan data oleh pihak lain yang menyebabkan munculnya kredit yang tidak pernah diajukan.

Gagalnya sistem autodebet yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran tanpa disengaja.

Kesalahan pencatatan oleh bank atau lembaga keuangan lain.

Jika mengalami masalah ini, nasabah dapat melaporkan langsung ke bank terkait atau mengajukan permohonan koreksi data ke OJK.

Bagi nasabah yang pernah mengalami kredit macet, masih ada peluang untuk mengajukan KUR kembali, tetapi dengan syarat tertentu.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa riwayat kredit sudah bersih dan tidak memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

Berita Terkait
News Update