Apakah Nasabah dengan Riwayat Kredit Macet Mengajukan KUR? Cek di Sini Informasinya!

Kamis 06 Mar 2025, 21:27 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR. Sumber: BRI)

Ilustrasi pengajuan KUR. Sumber: BRI)

POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah yang bertanya-tanya, apakah mereka yang pernah mengalami kredit macet atau memiliki riwayat tunggakan pinjaman masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Namun, sebelum mengajukan kembali pinjaman KUR, ada beberapa hal penting yang harus dipahami.

Salah satunya adalah bagaimana riwayat kredit sebelumnya akan memengaruhi peluang persetujuan KUR yang baru.

Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan kembali? Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan KUR tidak ditolak? Artikel ini akan mengulas secara rinci agar Anda tidak salah langkah dalam mengajukan pinjaman kembali.

Baca Juga: Tips Lolos Survei KUR BRI 2025: Pahami Beberapa Pertanyaan Ini Agar Pinjaman Cepat Disetujui

Sebelum mengajukan KUR kembali, calon debitur harus memahami bagaimana sistem credit scoring atau penilaian kolektabilitas kredit bekerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem pemantauan riwayat kredit yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya lebih dikenal sebagai BI Checking.

SLIK mencatat seluruh aktivitas pinjaman seseorang, baik yang dilakukan melalui perbankan maupun lembaga keuangan non-bank yang terdaftar di OJK.

Catatan dalam sistem ini mencakup informasi mengenai apakah seseorang pernah mengalami tunggakan, berapa lama keterlambatan pembayaran, serta apakah pinjaman tersebut sudah lunas atau masih berjalan.

Penting untuk diketahui bahwa riwayat kredit ini dapat menjadi faktor utama dalam menentukan persetujuan pinjaman.

Berita Terkait
News Update