POSKOTA.CO.ID – Simak informasi lengkap mengenai bantuan sosial (bansos) Program Kartu Harapan alias PKH di sini.
Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan guna meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Salah satu program yang dijalankan adalah bantuan sosial yang diberikan secara tunai dengan sistem bertahap sepanjang tahun.
Bantuan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Setiap tahunnya, jutaan masyarakat di Indonesia mendapatkan manfaat dari program bantuan ini, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan hidup lainnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang jenis bantuan yang diberikan, siapa saja yang berhak menerimanya, serta bagaimana cara mendaftarnya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apa itu bansos PKH?
Dilansir dari situs resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Dalam taksonomi program perlindungan sosial, PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.