POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT akan salurkan total saldo dana gratis Rp2.400.000 untuk pencairan selama satu tahun yang akan diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali di tahun 2025 ini. Berikut adalah persyaratan untuk menerimanya
BPNT disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan yang telah resmi terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Untuk pencairan selama satu tahun, KPM akan menerima total bantuan saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap. Penyaluran akan dilakukan per tahap atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000.
Pencairan bantuan ini ditujukan kepada KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memuat informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Setiap penerima BPNT yang berhasil terdata akan menerima rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi selayaknya kartu ATM.
Jika KPM sudah memiliki KKS maka pencairan saldo dana bisa diterima melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN atau bisa diambil langsung melalui kantor Pos jika belum memiliki rekening bank.
Untuk jadwal pencairan saldo dana bantuan akan berbeda untuk setiap daerahnya. Penting untuk KPM selalu mengecek jadwal serta status pencairan di laman resmi Kemensos.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
Masyarakat yang berhak sebagai penerima bantuan adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara resmi telah diverifikasi pemerintah
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki KKS (Diberikan apabila berhasil tervalidasi sebagai KPM).
- Keluarga tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
Jika Anda ingin mengetahui statusnya terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPNT dapat dilakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.