Respons Tuntutan THR Pengemudi Ojol, Wamenko Polkam: Sudah dalam Proses Persiapan

Rabu 05 Mar 2025, 14:42 WIB
Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus sebut THR bagi pengemudi ojol dalam proses persiapan. (Poskota/Pandi)

Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus sebut THR bagi pengemudi ojol dalam proses persiapan. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus membahas soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini untuk pengemudi ojek online (ojol).

Sebelumnya, ramai sejumlah pengemudi ojol menyuarakan pengajuan THR.

Hal itu pun ditindaklanjuti oleh Wamenko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus.

Selanjutnya, Lodewijk menegaskan bahwa skema pemberian THR untuk ojol sedang dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS 2025? Berikut ini Jadwal Pembayarannya

Adapun Lodewijk mengatakan pembahasan tersebut tengah dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kemenaker akan segera menyusun aturan sehingga pengemudi ojek online bisa mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sudah dalam proses persiapan," kata Lodewijk.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025 kepada awak media.

Tidak hanya itu, Lodewijk mengatakan bahwa THR harus sudah diterima oleh para pekerja termasuk pengemudi ojol tujuh hari sebelum lebaran.

Tujuannya yakni agar dapat digunakan sesuai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Prinsipnya, tujuh hari sebelum Lebaran, THR harus sudah diterima oleh pekerja, termasuk para pengemudi ojol," lanjutnya.

Berita Terkait
News Update