Namun, bagi seseorang yang dapat memastikan bahwa air tidak masuk ke dalam tubuh, maka berenang tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Pendapat Mazhab Lain Mengenai Berenang saat Puasa
Selain Imam Syafi’i, terdapat beberapa mazhab lain yang memiliki pandangan berbeda mengenai hukum berenang saat berpuasa.
1. Mazhab Maliki
Menurut Imam Malik, memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika air masuk ke telinga saat berenang, maka puasa tetap sah menurut pendapat ini.
2. Mazhab Hanafi dan Hanbali
Dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti hidung atau telinga, dapat membatalkan puasa jika disengaja.
Maka dari itu, berenang tetap diperbolehkan asalkan berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dan berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.