1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
-. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga harapan (KPH)
-. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-. Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan penyandang disabilitas, lalu
-. Terkena dampak bencana alam, korban musibah, tidak bersekolah, orang tua terkena PHK, berada di lembaga pemasyarakatan, di daerah konflik, kemudian
-. Dari keluarga terpidana, memiliki 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah, dan
-. Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar Menjadi Peserta Penerima Bantuan PIP
Bagi siswa maupun orang tua/wali yang belum tercatat sebagai penerima namun sudah memenuhi tertimbangan khusus seperti di atas, maka bisa mengajukan menjadi peserta penerima bantuan PIP dengan cara:
-. Melalui Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
-. Melalui Kementerian Sosial dengan perantara pemerintah Desa/Kelurahan yang nantinya diteruskan ke pemrintah tingkat Kabupaten/Kota yang bersinergi dengan Dinas Sosial.
-. Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui Google Play Store menggunakan HP.