Perbedaan KUR Mikro vs KUR Kecil BRI 2025 Mana yang Lebih Menguntungkan Bagi Pelaku UMKM? Cek Cara dan Syarat Mengajukannya di Sini

Rabu 05 Mar 2025, 16:01 WIB
Cara dan syarat mengajukan KUR BRI agar tidak ditolak bank.

Cara dan syarat mengajukan KUR BRI agar tidak ditolak bank.

POSKOTA.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah dipercayai pemerintah untuk melunurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku Usaka Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah melalui Bank BRI kembai memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk membantu pembiayaan modal usahanya.

Program ini dirancang khusus untuk mendukung UMKM atau pengusaha baru yang merintis usahanya di seluru Indonesia.

KUR BRI 2025 menawarkan pinjaman modal dengan suku bunga rendah, sehingga diharapkan mampu meringankan beban calon debitur dalam mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Ditolak? Ketahui Alasannya di Sini

KUR BRI 2025 terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah KUR Mikro. Program ini tidak memerlukan agunan tambahan, sehingga cocok bagi pelaku usaha yang belum memiliki jaminan fisik.

Pinjaman ini dapat digunakan untuk modal kerja atau investasi, dengan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur.

Selain itu, KUR Kecil juga dirancang untuk pelaku usaha kecil dengan plafon pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Bagi calon debitur yang berminat bisa segera mengajukan pinjaman melalui Bank BRI.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2025, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Bank BRI.

Persyaratan KUR Mikro DAN KUR Kecil

  • Individu atau perseorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.
  • Usaha telah berjalan aktif minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
  • Menyediakan dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.

KUR Kecil

Berita Terkait
News Update