KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memiliki paspor yang terdaftar di sistem keimigrasian tidak akan lagi menerima bansos.
4. Anggota Keluarga CPNS/PPPK
Apabila terdapat anggota keluarga Anda yang lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keluarga tersebut dianggap mampu.
5. Kepemilikan Kendaraan di Atas Rp30 Juta
KPM yang memiliki atau membeli kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta juga dianggap mampu secara ekonomi dan tidak akan lagi menerima bantuan sosial.
Pembaruan data penerima bansos melalui DTSEN ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada KPM yang membutuhkan.