Penerima Bansos Disalurkan Berdasarkan DTSEN, Ini Kriteria Penerima Manfaat yang Tak Lagi Terima Bantuan Tahap Kedua

Rabu 05 Mar 2025, 05:00 WIB
Ini kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos. (Sumber: Dok. Kemensos)

Ini kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bansos. (Sumber: Dok. Kemensos)

KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memiliki paspor yang terdaftar di sistem keimigrasian tidak akan lagi menerima bansos.

4. Anggota Keluarga CPNS/PPPK

Apabila terdapat anggota keluarga Anda yang lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keluarga tersebut dianggap mampu.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP yang Terdaftar sebagai KPM Program Subsidi Bansos BPNT Tahap 1, Dapat Terima Pencairan Saldo Dana Rp600.000 hingga Akhir Bulan Maret 2025

5. Kepemilikan Kendaraan di Atas Rp30 Juta

KPM yang memiliki atau membeli kendaraan roda dua dengan harga di atas Rp30 juta juga dianggap mampu secara ekonomi dan tidak akan lagi menerima bantuan sosial.

Pembaruan data penerima bansos melalui DTSEN ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada KPM yang membutuhkan.

Berita Terkait
News Update