Khusus bagi PPPK, besaran THR juga akan menyesuaikan dengan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR lebih awal bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa menjelang Ramadan dan Lebaran.
Selain itu, anggaran THR yang mencapai Rp50 triliun ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang telah disusun untuk memastikan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan pencairan THR 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.