Fokus utama mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Di kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Pol) Sang Made Mahendra Jaya, mengapresiasi KPK atas peluncuran indikator MCP 2025.
Ia menyoroti bahwa 38 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi di tingkat kabupaten/kota, sementara 12 persen di tingkat provinsi.
"Tata kelola di Pemda masih belum terlaksana dengan baik. Perlu evaluasi berkala agar hasil MCP sejalan dengan kondisi di lapangan," ungkapnya.
Mahendra juga menegaskan pentingnya peran APIP dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Semakin cepat dideteksi, semakin cepat ditangani. APIP harus terus menjaga integritas untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Sedangkan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono mengatakan, perlu penguatan sistem pengendalian kecurangan.
"Fraud bukan lagi sekadar penyimpangan individu, tetapi bisa menjadi budaya kolektif yang mengikis integritas," katanya.
Suhartono berharap MCP 2025 dapat menjadi solusi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
"Jika delapan area intervensi dalam MCP diperkuat, maka tata kelola pemerintahan akan lebih baik dan risiko korupsi bisa ditekan," tuturnya.