NIK e-KTP Kamu Lolos DTSEN? Selamat Saldo Dana Rp2.400.000 Bisa Diterima dari Bansos PKH Per Tahun 2025, Cek Informasi Selengkapnya!

Rabu 05 Mar 2025, 22:15 WIB
NIK e-KTP kamu yang lolos di DTSEN berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP kamu yang lolos di DTSEN berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Tentunya kamu bisa lolos tahap survei jika mengikuti tips yang ada di sini dengan benar.

Tips Lolos Survei Bansos PKH 2025

Begini tips lolos survei bansos PKH tahap 2 2025, melansir dari akun Youtube Dunia Bansos:

1. Siapkan Dokumen Penting

Anda wajib menyiapakan NIK KTP, KK dan dokumen pendukung untuk bisa menunjukkan valid menjadi penerima.

2. Jawab Pertanyaan

Anda harus menjawab 29 pertanyaan dari pendamping sosial dengan benar agar lolos menjadi penerima bansos PKH tahap 2 2025.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana dari Bansos PKH 2025, Cek di Sini Status dan Kategorinya

3. Pastikan Data Diri Benar

Setelah itu, Anda wajib memastikan data diri yang telah diserahkan ke pihak pendamping sosial benar.

Jika sudah melalui tahap survei, penerima bisa mengecek status bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP lewat pendamping sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Berikut cara cek status penerima bansos PKH 2025:

  • Datangi operator atau pendamping sosial.
  • Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id.
  • Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
  • Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
  • Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
  • Klik "Cari".
  • Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.

Sekian informasi terkait saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2025 yang bisa diterima jika NIK e-KTP kamu lolos di DTSEN.

Disclaimer: Dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah secara bertahap kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2025. Melainkan bukan secara langsung.

Berita Terkait
News Update