Pemerintah menyalurkan BPNT melalui rekening bank atau kantor pos, dan masyarakat dapat memantau status pencairan melalui kanal informasi resmi yang disediakan.
Untuk kemastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, cukup mudah melakukannya.
Anda hanya perlu mengikuti tahapan-tahapan berikut ini untuk mengetahui, apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Saldo Bansos BPNT Tahap 1 Belum Masuk? Cek Saldo dengan 2 Cara Ini
Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Tunggal sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang terpercaya, seperti situs web resmi Kementerian Sosial atau pengumuman dari pemerintah daerah.
Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan jangan percaya pada permintaan uang atau tebusan terkait pencairan bansos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.