Membersihkan Telinga saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Pendapat Ulama

Rabu 05 Mar 2025, 00:50 WIB
Hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat berpuasa menurut ulama. (Foto: Freepik)

Hukum memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat berpuasa menurut ulama. (Foto: Freepik)

Kendati demikian, jika ada cairan atau benda yang masuk ke dalam lubang telinga hingga mencapai bagian dalam (telinga tengah), maka ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Pendapat berbeda datang dari Imam Al-Ghazali. Menurutnya, telinga bukan termasuk lubang terbuka yang dapat menyebabkan batalnya puasa.

"Imam Ghazali lebih cenderung mengikuti pandangan para dokter yang menyatakan bahwa telinga tidak memiliki jalur langsung ke sistem pencernaan atau organ dalam yang berkaitan dengan batalnya puasa," ungkap dia.

Sebaliknya, justru menyebut bahwa mata memiliki hubungan dengan kerongkongan, sehingga lebih berpotensi mempengaruhi status puasa seseorang.

Dari perbedaan pendapat di atas, mayoritas ulama tetap lebih berhati-hati dalam masalah ini. Jika seseorang mengikuti pendapat Imam Syafi'i, maka lebih baik menghindari penggunaan cotton bud saat siang hari ketika berpuasa.

Namun, jika mengikuti pendapat Imam Ghazali dan pandangan medis, membersihkan telinga dengan cotton bud tidak membatalkan puasa.

Berita Terkait
News Update