POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang sangat membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, terkadang proses pencairan dana PIP bisa mengalami kendala. Salah satu penyebabnya adalah adanya masalah pada data siswa, seperti kesalahan nama, perubahan sekolah, atau perubahan alamat domisili.
Jika Anda mengalami kendala pencairan bansos PIP karena masalah data, jangan khawatir! Anda bisa segera melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek.
Saluran Pengaduan ULT Kemdikbudristek
ULT Kemdikbudristek menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa Anda gunakan, yaitu:
- Telepon: Hotline 177
- Surel: [email protected]
- Laman: ult.kemdikbud.go.id
Informasi yang Perlu Disiapkan
Saat melaporkan kendala, pastikan Anda menyiapkan informasi berikut:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap siswa
- Tanggal lahir siswa
- Nama sekolah
- Alamat domisili
- Detail kendala yang dialami
Mengapa Lapor ke ULT Kemdikbudristek?
Melaporkan kendala ke ULT Kemdikbudristek akan membantu Anda untuk:
- Memperbaiki data siswa yang bermasalah
- Mempercepat proses pencairan dana PIP
- Mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang program PIP
Jangan Ragu untuk Melapor!
Jika Anda mengalami kendala pencairan bansos PIP, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke ULT Kemdikbudristek. Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat pula masalah Anda akan teratasi.