Hanya dalam 2 Bulan, Bareskrim Polri Sita 4,1 Ton Narkoba

Rabu 05 Mar 2025, 19:04 WIB
Ilustrasi ganja. (Foto/Pixabay)

Ilustrasi ganja. (Foto/Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim telah mengungkap kasus peredaran narkotika dalam dua bulan terakhir, dari Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 4,1 ton.

”Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu. Kalau ditotal secara berat sejumlah 4,1 ton,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Wahyu merinci 4,1 ton barang haram tersebut terdiri dari 1,28 ton narkoba jenis sabu. Kemudian pil ekstasi 346.959 butir, daun ganja 493 kilogram, kokain 3,4 kilogram, tembakau gorila 1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir. Kemudian jika dikonversikan barang haram tersebut setara dengan Rp2,7 triliun.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diamankan Propam, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Begini Profilnya

Lebih lanjut, kata Wahyu, barang bukti tersebut disita dari 6.881 kasus tindak pidana narkoba selama dua bulan terakhir. Kemudian sebagian barang bukti dari ribuan kasus itu telah dimusnahkan. Dengan pengungkapan ini, 11.407.315 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

”Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” katanya.

Wahyu memastikan peran para tersangka tidak hanya pemakai tapi juga pengedar hingga gembong narkobanya. Mereka beroperasi dari Sabang hingga Merauke. Bahkan, ada yang terindikasi berasal dari gembong Fredy Pratama.

Baca Juga: Pengunjung Lapas Cipinang Diciduk Bawa Narkoba

"Telah menetapkan 9.586 tersangka, dengan jumlah perkara yang dilakukan restorative justice sebanyak 256 kasus dan 337 tersangka," ucap dia.

Berita Terkait
News Update