DTKS Diganti Jadi DTSEN, KPM Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT untuk Memastikan Masih Terdaftar

Rabu 05 Mar 2025, 15:29 WIB
saldo dana bansos PKH dan BPNT yang penyalurannya menggunakan sistem data baru.  (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

saldo dana bansos PKH dan BPNT yang penyalurannya menggunakan sistem data baru. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengganti DTKS menjadi DTSEN, lantas apakah yang terjadi dengan para penerima bansos sebelumnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk melihat siapa saja orang yang layak menerima bantuan sosial (bansos).

Mengutip dari laman resmi Dinas Sosial Kota Sukabumi, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial.

Pemerintah menjadikan DTKS sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti pemberian bantuan.

Baca Juga: Penting! Persyaratan ini Harus Anda Penuhi untuk Jadi ingin Mendapatkan Dana Bansos dari Pemerintah

Namun, saat ini pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pendataan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah menemukan banyaknya ketidaksesuaian data penerima yang menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.

Nantinya, DTSEN ini akan menjadi pengganti DTKS dan akan digunakan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan sejumlah program kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang sebelumnya terdata di DTKS, maka tak perlu risau dengan adanya pemindahan data ke DTSEN ini.

Sebab, jika data-data Anda masih memenuhi kriteria sebagai orang layak dapat bantuan, maka tetap akan menerima uang gratis dari pemerintah.

Pemerintah lewat sejumlah petugas pendamping sosial saat ini juga terus melakukan survei untuk memeriksa kelayakan KPM sebagai penerima bantuan.

Berita Terkait
News Update