Cek Besaran Bansos PKH per Tahap, Dana Cair lewat Dua Metode Ini

Rabu 05 Mar 2025, 06:15 WIB
Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki berbagai bantuan sosial (bansos) reguler yang disalurkan kepada masyarakat.

Satu di antara bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) berupa pemberian uang untuk ketegori tertentu.

PKH hadir sebagai program perlidugan sosial yang menyasar masyarakat dari kalangan kurang mampu secara finansial.

Lantas, berapa besaran dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Cek Status Bansos Anda Sekarang Secara Online Lewat HP

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bansos dari Kemensos yang iberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria khusus.

Sejak diluncurkan pada 2007, program ini bertujuan untuk membant meningkatkan kesjahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini hanya untuk keluarga yang memiliki anggota dengan kategori tertentu, misalnya:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak balita (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
  • Lanjut usia (lansia)
  • Penyandang disabilitas berat

Pemerintah mengimbau para KPM agar senantiasa memanfaatkan bansos PKH sebagaimana mestinya yaitu untuk pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan.

Baca Juga: Persiapkan Diri Anda! Survei Calon Penerima Bansos Gunakan DTSEN, Akan Segera Dimulai Pasca Idul Fitri

Besaran Bansos PKH

Pada 2025, pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap per triwulan atau per tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update