Jika ada suatu zat masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tersebut dan mencapai bagian dalam yang berpengaruh pada tubuh, maka puasanya bisa batal.
Namun, suntikan yang diberikan melalui kulit, otot, atau pembuluh darah tidak membatalkan puasa seseorang karena tidak melewati jalur yang disebutkan di atas.
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum suntik saat puasa tersebut berdasarkan pendapat Madhzab Imam Asy Syafi'i.
"Madzhab kita imam Syafi'i, kalau Anda mengambil sampel darah tidak batal puasa Anda dan lanjutkan puasa," ujarnya.