Waduh! Bansos Ini Dihentikan Subsidinya oleh Pemerintah Mulai Maret, Bantuan Apakah Itu?

Selasa 04 Mar 2025, 21:59 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi dana bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kabar bahagia mengenai pengalokasian sejumlah bantuan sosial (bansos) yang masih terus berlanjut hingga Maret, ternyata ada juga kabar kurang mengenakan.

Pasalnya, diketahui bahwa ada satu bantuan yang sudah tidak lagi disubsidi oleh pemerintah kepada masyarakat kelas bawah.

Bantuan ini secara resmi dihentikan pemberiannya oleh pemerintah mulai 1 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Akhir Maret untuk KPM PKH dan BPNT? Simak Informasinya

Lantas, apakah bantuan sosial tersebut dan apa alasan bantuan ini dihentikan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Bansos yang Dihapus oleh Pemerintah

Perlu diketahui bahwa pemerintah memiliki cukup banyak program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan membantu menyejahterakan kehidupan keluarga miskin.

Pada awal tahun 2025 ini, salah satu program bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah diskon tarif listrik 50 persen.

Subsidi listrik ini diberikan kepada para pelanggan PLN yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan potongan harga.

Pelanggan PLN akan secara otomatis mendapatkan potongan 50 persen disaat membeli token listrik prabayar atau ketika membayar tagihan listrik pascabayar.

Baca Juga: Cair Maret 2025, Inilah Cara Cek Bansos PKH Melalui Link Cekbansos.kemensos.go.id

Mengutip informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, mulai Maret 2025, bantuan subsidi listrik 50 persen tidak akan lagi diberikan oleh pemerintah.

"Satu jenis bantuan sosial ini dihentikan di bulan Februari akhir kemarin dan dipastikan di bulan Maret  ini tidak akan diperpanjang lagi, yaitu adalah bantuan sosial subsidi listrik 50 persen," kata pemilik akun Pendamping Sosial.

Bansos ini diberikan oleh pemerintah melalui PT PLN Persero hanya selama dua bulan, yakni untuk periode Januari-Februari 2025.

Oleh karena itu, ketika memasuki Maret, maka pemberian bantuan ini distop oleh pemerintah dan tagihan listrik yang dibayar oleh masyarakat akan normal seperti sebelumnya.

Apa Itu Subsidi Listrik 50 Persen?

Sejak awal Januari 2025, pemerintah melalui PT PLN Persero memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk diskon tarif listrik 50 persen.

Pelanggan yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi ini bisa mendapatkan potongan hingga setengah harga.

Program diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari-Februari 2025.

Diskon ini diberikan hanya untuk pelanggan PLN yang memiliki daya listrik 450 Volt ampere (Va) hingga 2.200 Va.

Subsidi ini diberikan kepada sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN dari total 84 juta pelanggan. Baik pelanggan pra bayar maupun pascabayar bisa mendapatkan bantuan ini.

Demikian informasi mengenai jenis bantuan sosial yang sudah tidak lagi diberikan oleh pemerintah mulai awal Maret 2025 lalu.

Berita Terkait
News Update