POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) dari sudah dilangsungkan oeh pemerintah dengan nominal mencapai Rp1.800.000 ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa penerima.
Bansos ini diterima oleh sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Bank penyalur PIP di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD-SMP sederajat, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk siswa SMA/SMK sederajat, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk seluruh siswa sekolah di wilayah Aceh.
Langas, siapa yang berhak menerima bantuan sosial anak sekolah ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian Bansos PIP
PIP adalah bansos yang memberi kesempatan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu secara finansial, termasuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Dana yang diterima dapat digunakan untuk membayar biaya sekolah, uang saku, transportasi, serta membeli perlengkapan belajar dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Jadi, bantuan pendidikan ini tentu sangat mempermudah siswa tersebut untuk mendapatkan hak belajarnya hingga tamat SMA/SMK.
Pencairan Saldo Dana Bansos PIP
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog dari salah satu video yang diunggah pada Senin, 3 Maret 2025, Bansos PIP termin pertama tahun 2025 audah mulai disalurkan pada Februari dan masih berlangsung hingga Ramadhan 2025.
Nominal yang dicairkan maksimal Rp1.800.000, tepatnya kategori siswa SMA/SMK sederajat kelas 11.
Bantuan cair untuk siswa yang masuk akun data SIPINTAR, sekaligus pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah melakukan aktivasibrekening di bank penyalur beberapa waktu lalu.
Penerima Bansos PIP
Selain terdaftar di Berikut beberapa kriteria penerima saldo dana Bansos PIP:
- Peserta didik yang sudah aktif namanya di Dapodik dan diusulkan 6 bulan sebelum penerimaan oleh dinas pemangku atau Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
- Peserta didik yang bersumber dari data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Nah, untuk cek penerima saldo dana Bansos PIP, silakan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di situs web http://pip.dikdasmen.go.id sekarang juga.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025
PIP 2025 terbagi menjadi 3 termin pencairan. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Berikut jadwal pencairan Bansos PIP tahun 2025:
Termin 1 (Februari-April): Dana PIP cair untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2 (Mei-September): Bantuan cair untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan serta hasil dari aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober-Desember): Cair untuk siswa penerima yang belum cair di termin 1 atau 2
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Berikut besaran saldo dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikannya:
SD (BRI)
- Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
SMP (BRI)
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester
SMA/SMK (BNI)
- Kelas 11: Rp1.800.000
- Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana Bansos PIP 2025, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Bansos PIP nantinya akan cair kepada siswa penerima yang terdaftar di database SIPINTAR. Kemudian, bantuan ini dicairkan secara bertahap sehingga tidak semua penerima dicairkan pada hari yang sama.