BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi berhasil mengamankan pria bersenjata api berinisial HS, 53 tahun yang memaksa memecahkan kaca mobil pengendara lain.
Kejadian yang sempat viral itu terjadi di Jalan Raya Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKP Tri Surhantanto mengatakan bahwa saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam konferensi pers, Tri mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Udnang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Pidana.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bersenjata yang Paksa Pecahkan Kaca Mobil Pengendara Lain di Bandung Barat
Dari Pasal yang menjeratnya itu, HS terancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya.
"Pelaku disangkakan pasal Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara," kata AKBP Tri yang dikutip Poskota pada Selasa, 4 Maret 2025.
Aksi Penodongan Pistol Terekam
Sempat viral di media sosial, aksi pemaksaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria berkaos putih yang memaksa memecahkan kaca mobil pengendara lain.
Tri mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 siang hari di tengah kepadatan lalu lintas.
Baca Juga: Viral, Istri Pergoki Suami dan Selingkuhannya Setelah Menginap di Hotel, hingga Pecahkan Kaca Mobil
Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak mengetuk dan berusaha memecahkan kaca mobil sambil mengacungkan jari tengah.