POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.
Nikita Mirzani ditahan seusai menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa, 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat dua tersangka yang resmi ditahan.
"Penyidik telah menahan atau melakukan penahaan terhadap dua tersangka," kata Ade kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Nikita Mirzani: Aku Lagi Gak Enak Badan
Polisi resmi menahan Nikita dan asistennya Mail Syahputra seusai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama saudari NM yang kedua sauara IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan," katanya.
Wanita akrab disapa Nyai dan Mail menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Heran Atas Laporan Reza Gladys: Kalau Pemerasan Nggak Nego Dong
Kasus Dugaan Pemerasan
Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU.
Hal itu disebutkan Nikita menjelek-jelekan salah satu produk kecantikan milik Reza saat melakukan siaran langsung di akun media sosialnya.
Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya itu untuk membicarakan produk kencantikan yang diulas Nikita.
dokter tersebut justru mendapatkan ancaman dan mengaku dimintai uang senilai Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Baca Juga: Pihak Vadel Badjideh Siap Laporkan Anak Nikita Mirzani Atas Tindak Aborsi
Korban merasa terancam dan akhirnya pada 14 November 2024, Reza memutuskan mengirim Rp2 miliar kepada ibu tiga anak itu.
Namun tidak sampai di situ, Reza mengaku melakukan transfer uang kembali sebesar Rp2 miliar kepada pihak Nikita.
Hingga akhirnya, Reza merasa mendapatkan pemerasan dan mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.