POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 sudah hampir merata ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik itu melalui Kartu Keluarga Sejahterra (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Maka dari itu, sekarang ini telah ramai juga informasi terkait pencairan Bansos BPNT tahap 2 atau alokasi April-Juni 2025 mendatang dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa subsidi BPNT tahap 2 tersebut belum dicairkan, namun sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) kemungkinan akan mendapatkannya kembali.
Lantas, siapa yang berhak menerima bantuan berupa uang gratis dari pemerintah tersebut? Simak informasi selengkapnya betikut ini.
Baca Juga: Cari Tahu Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Bansos 2025? Cek Pakai Cara Ini
Pengertian Bansos BPNT
BPNT atau Program Sembako merupakan suatu Bansos yang dicairkan untuk keluarga rentan atau miskin dengan latar belakang memiliki keterbatasan pangan ekstrem.
Subsidi ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur sehingga kebutuhan pangan KPMtersebut dapat terpenuhi
Nominal BPNT yang didapatkan adalah Rp200.000. Namun, mengingat pencairan ini dilakukan selama 3 bulan sekali maka jumlah yang didapatkan KPM adalah sebesar Rp600.000.
Bantuan akan disakurkan ke rekening bank penyalur Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri bagi yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi yang belum memiliki KKS, namun terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT maka bantuannya akan cair melalui Kantor Pos Indonesia.