POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang berhasil lolos di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak untuk menerima BPNT tahap 2 2025.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan NIK e-KTP atas nama kamu melalui DTSEN untuk menerima BPNT tahap 2 2025.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap 2 2025.
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, kata Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, terdapat perbedaan data penerima bantuan dari DTKS ke DTSEN.
"Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan uji petik untuk pemutakhiran data di DTSEN," ucap Saifullah Yusuf.
Hal ini bertujuan agar masyarakat miskin bisa memenuhi kebutuhan pokok saat mendapat dana BPNT tahap 2 2025.
Tentunya penerima juga wajib memenuhi kriteria agar bisa menerima BPNT tahap 2 2025.
Kriteria Penerima BPNT Tahap 2 2025
Berikut kriteria penerima BPNT tahap 2 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
- Tidak Termasuk dalam Golongan Tertentu.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTSEN.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, penerima bisa mendapat saldo dana bansos Rp600.000 melalui Rekening KKS dan Pos Indonesia.