Diperiksa Enam Jam sebagai Saksi, Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan

Selasa 04 Mar 2025, 21:21 WIB
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM resmi ditahan setelah diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM resmi ditahan setelah diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Penahanan dilakukan setelah Nikita dan IM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare dokter Reza Gladys.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada awak media, Selasa, 4 Maret 2025.

Ade Ary mengatakan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara penyidik yang menangani kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu segera melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Kasus Pemerasan

Dia memastikan penahanan keduanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

"Penahanan kedua tersangka sudah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary, penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nikita Mirzani dengan melontarkan sebanyak 109 pertanyaan.

Sedangkan untuk asisten dari artis kontroversial tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 99 pertanyaan.

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Nikita Mirzani: Aku Lagi Gak Enak Badan

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," katanya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka Nikita Mirzani dan IM dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Berita Terkait
News Update