Pada 2025, pencairan dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Adapun saat ini masih dalam proses pencairan pada periode triwulan pertama Januari-Maret 2025.
Proses penyaluran dilakukan melalui perantara Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpuanan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Apabila KPM belum memiliki rekening tersebut, maka pencairan bansos dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia setelah KPM menerima surat undangan.
Masyarakat dapat memeriksa secara mandiri status penerimaan bansos mereka melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar bansos PKH yang disalurkan pada 2025 sesuai kategori penerima. Semoga membantu.