Bansos PKH 2025 Tahap 1 Gelombang 2 Segera Cair, Cek Besaran Dana yang Disalurkan

Selasa 04 Mar 2025, 04:25 WIB
Ilustrasi uang dari bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang dari bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Satu di antara bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair pada tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini, pencairan PKH memasuki Tahap 1 untuk gelombang 2. Penerima manfaat yang belum dapat bansos pada Tahap 1 sebelumnya, maka akan menerimanya pada gelombang 2.

Untuk lebih jelas mengenai besaran dana bansos PKH 2025, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025, Ini Caranya!

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan Kemensos RI untuk membantu kebutuhan finansial keluarga miskin atau rentan.

Bantuan ini termasuk proram bansos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.

Melalui bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki akses untuk memanfaatkan pelayanan sosial, seperti kesehatan pendidikan, dan akses program perlindungan sosial lainnya.

Bantuan PKH disalurkan kepada beberapa kategori penerima manfaat termasuk ibu hamil, penyandang disabilitas, anak usia dini, anak sekolah, dan lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Maret 2025, Pencairan Tahap 1 Sudah Dimulai

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran dana bansos PKH 2025 yang dicairkan oleh pemerintah kepada masing-masing kategori penerima manfat.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Berita Terkait
News Update