THR PNS 2025 Cair Maret? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya

Senin 03 Mar 2025, 01:34 WIB
Ilustrasi THR PNS 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi THR PNS 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan jika pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sekaligus membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, aturan dari pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan instansi dan perusahaan menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya, pemberian tunjangan ini cair sekira 10 hari sebelum hari raya.

Apabila mengacuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang menyebutkan jika Hari Raya Idulfitri akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dari acuan tersebut, kemungkinan besar jika pemberian THR ini akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025.

Meski begitu belum ada jadwal resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemberian THR PNS 2025 ini. Biasanya, aturan pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan segera terbit.

Baca Juga: Kebijakan THR PNS 2025 Segera Terbit, Berikut Perkiraan Jadwal dan Cara Cek Pencairan Tunjangannya

PNS yang Mendapat THR

Berdasar pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, tunjangan di luar gaji pokok ini akan diberikan pada kategori berikut ini:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
Berita Terkait
News Update