KPM yang belum memiliki KKS maka proses penyaluran saldo dana akan disalurkan melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima
Kementerian sosial telah mengonfirmasi bahwa saat ini proses pencairan BPNT sudah memasuki tahap verifikasi rekening.
Rekening setiap KPM akan diverifikasi dalam database Kemensos, bank penyalur, dan Disdukcapil dengan tujuan untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan tidak terhambat.
Jika proses verifikasi rekening sudah berhasil maka proses selanjutnya adalah sebagai berikut.
Mekanisme Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025
- Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM): Kemensos akan kirimkan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Status SP2D akan diterbitkan supaya pencairan saldo dana bisa dimulai oleh bank penyalur
- Top-Up Rekening KPM: Setelah SP2D berhasil diterima KPM, maka bank himbara serta PT Pos Indonesia akan mulai untuk mengirimkan saldo dana sebesar Rp400.000 untuk KPM.