Penerima Manfaat Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Cairkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 di Tahun 2025

Senin 03 Mar 2025, 10:15 WIB
Simak aturan baru pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia. (Sumber: Instagram/@pkh.ilham)

Simak aturan baru pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia. (Sumber: Instagram/@pkh.ilham)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Di tahun 2025, ada sejumlah aturan baru yang wajib diketahui oleh penerima Bantuan Sosial, khususnya bagi yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Aturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT dapat dicairkan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, seluruh penerima bantuan sosial tahap 1 tahun 2025, baik dari program bansos PKH maupun BPNT, diwajibkan untuk mematuhi aturan baru agar pencairan dana dapat berlanjut ke tahap 2.

Jika Anda menerima bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia, ada peraturan baru yang harus diperhatikan! Simak beberapa aturan berikut agar pencairan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: SELAMAT, NIK KTP Anda Tercatat di Database! Siap-Siap Dapat Bansos BPNT Rp600.000 Bulan Ramadhan

Aturan Baru Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT

1. Penyimpanan Struk sebagai Bukti Pencairan

Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang melakukan pencairan melalui kartu KKS diwajibkan untuk menyimpan struk bukti penarikan saldo.

Struk ini menjadi dokumen penting dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh pendamping sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-MA) guna memastikan pencairan telah sesuai prosedur.

2. Proses Verifikasi di Aplikasi SIKS-MA

Pendamping sosial akan melakukan verifikasi dengan mendokumentasikan penerima bansos yang memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang tunai yang diterima.

Dokumentasi ini kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-MA sebagai bukti resmi pencairan bantuan pada tahap sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial hanya diterima oleh penerima yang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan.


Berita Terkait


News Update