POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial berupa saldo dana gratis kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan sosial yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Pada tahun 2025, pendaftaran penerima PKH menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan secara online, begitu pun cara mengecek status penerima.
Anda hanya membutuhkan identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bantuan tunai bagi keluarga prasejahtera yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan dengan menyediakan dukungan finansial bagi kebutuhan esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi rentan, seperti ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, dan lansia.
Dana Bansos PKH
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun dengan jumlah yang bervariasi sesuai kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.00 per tahun)
Syarat Penerima PKH Tahun 2025
Agar bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk proses pendaftaran.
Namun, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Beberapa syarat untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
