POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah terdaftar dalam database pemerintah, saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada gelombang kedua berhak diterima.
Penyaluran subsidi BPNT gelombang kedua ini merupakan lanjutan tahap pertama yang telah didistribusikan sejak Februari 2025.
Pada tahap pertama, saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT yang disalurkan itu mencakup periode Januari hingga Maret 2025.
Proses pencairan dana bansos sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat, penting untuk memeriksa statusnya melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Apa Itu BPNT?
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) untuk dapat mengakses bahan pangan yang lebih berkualitas secara mandiri.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2017, BPNT telah mengalami berbagai perkembangan dalam sistem penyalurannya.
Awalnya, program ini menggantikan bantuan beras sejahtera (Rastra) yang diberikan dalam bentuk fisik.
Dengan sistem baru berbasis saldo elektronik, penerima manfaat tidak lagi harus bergantung pada distribusi beras dari pemerintah, melainkan dapat langsung membeli kebutuhan pangan.
