Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya

Senin 03 Mar 2025, 15:20 WIB
Hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa. (Freepik)

Hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak umat Muslim yang masih ragu mengenai hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa.

Tak sedikit yang mempertanyakan apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? Bagaimana jika menggunakan pasta gigi?

Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan, terutama bagi umat Muslim yang ingin tetap menjaga kebersihan mulut selama menjalankan ibadah puasa.

Ustadz Buya Yahya Zainul Maarif atau yang lebih dikenal dengan nama Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.

Baca Juga: Puasa Hari ke-2, Bazar Takjil di Pandeglang Diserbu Warga

Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Diperbolehkan?

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menjelaskan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat dari pasta gigi atau air yang tertelan.

Hal ini merujuk pada prinsip dasar dalam Islam, di mana puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, dan kemudian ditelan secara sengaja.

"Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut lalu menelannya. Selama tidak ada yang tertelan, maka puasanya tetap sah," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ia juga menegaskan bahwa berkumur atau menggosok gigi dengan sikat tanpa pasta gigi lebih aman karena tidak ada risiko zat tertentu tertelan.

Meskipun tidak membatalkan puasa, Buya Yahya menyarankan agar sikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Pedagang Takjil di Kelapa Dua Jakbar Dibanjiri Pembeli


Berita Terkait


News Update