BNN Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang Februari 2025, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Senin 03 Mar 2025, 16:59 WIB
Menkopolkam Jenderal Polisi (purn) Prof. Budi Gunawan dan KA BNN RI Komjen Marthinus Hokum menyita barang bukti narkotika 1,2 ton. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Menkopolkam Jenderal Polisi (purn) Prof. Budi Gunawan dan KA BNN RI Komjen Marthinus Hokum menyita barang bukti narkotika 1,2 ton. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Implementasi Asta Cita dalam program prioritas nasional pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui berbagai upaya intensif dan kolaboratif.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam RI), Jenderal Polisi (purn) Prof. Budi Gunawan (BG), mengatakan pemerintah berkomitmen akan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir  secara maksimal.

"Setelah sebelumnya Mabes Polri ungkap narkoba yang sudah dirilis. Kini kita tidak akan berhenti, Desk Badan Nasional Narkotika dalam menjaga generasi penerus dari ancaman narkoba," ujar Budi Gunawan dalam jumpa pers di BNN RI, Senin 3 Maret 2025.

Sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, BNN bersama instansi terkait terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Keseriusan tersebut dibuktikan dengan berbagai operasi gabungan yang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

Selama bulan Februari 2025, BNN berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 37 orang tersangka.

Sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

Baca Juga: Pemulung di Jakbar Dibacok, Uang Rp2,5 Juta Dirampas Pelaku untuk Narkoba

Selain itu, BNN juga menyita barang bukti lain berupa 16 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kapal tradisional.

Kronologi Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Februari 2025

Adapun kronologi singkat dari 14 ungkap kasus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemanfaatan Jasa Ekspedisi dalam Peredaran Narkotika

Peredaran gelap narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi diungkap petugas BNNP Aceh, pada Sabtu 1 Februari 2025.

Sebuah paket ekspedisi berisi vacum cleaner memuat 1 Kg sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah, berhasil terdeteksi dan diamankan oleh petugas bersama dengan satu unit kendaraan roda empat.

Dua orang tersangka berinisial MK dan RS sebagai pemilik paket diamankan petugas BNNP Aceh di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara itu, satu orang berinisial ME sebagai pengirim paket yang berada di Malaysia hingga saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

2. Modus Narkotika dalam Tangki Mobil

Pada Rabu 5 Februari 2025, petugas gabungan BNN pusat bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Sumatera bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam.

Bermula dari pemantauan petugas terhadap sebuah mobil, petugas kemudian menghentikan mobil tersebut saat berada di rest area Tebing Tinggi, Kisaran, dan membawanya ke Gedung Keuangan Negara di kota Medan.

Setibanya di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 Kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil.

Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka T dan I beserta dengan barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero.

3. BNN Temukan 10 Kg Sabu dalam Tangki Bahan Bakar

Petugas BNN pusat dan Bea Cukai kembali menggagalkan pengiriman narkotika dengan modus menyembunyikan di dalam tangki BBM.

Kasus yang masih satu rangkaian dengan pengungkapan sindikat Kelompok Gagak Hitam tersebut terjadi di sekitar SPBU, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang, pada Rabu 5 Februari 2025.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial Ja dan B bersama dengan 11 bungkus sabu seberat 10,93 Kg yang disembunyikan di dalam tangki BBM.

Usai melakukan pengembangan petugas kemudian mengamankan tersangka DP dan Ju yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) sebagai orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut yang saat ini diperkirakan telah melarikan diri ke Malaysia.

Sementara itu, seluruh barang bukti dan mobil Pajero yang digunakan untuk mengangkut sabu dari Aceh menuju Jakarta telah diamankan petugas.

4. Ratusan Kilogram Ganja Disita di Aceh Utara

Sebanyak 180,85 Kg ganja disita petugas BNNP Aceh dari tangan dua tersangka berinisial SK dan UC.

Berawal dari adanya laporan masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah sebuah mobil di jembatan dekat puncak cafe resto hill, pada Kamis 6 Februari 2025.

Hasilnya petugas menemukan 11 karung ganja yang siap diantarkan kepada beberapa orang pembeli di daerah Sumatera yang saat ini masih dalam pendalaman dan pengejaran petugas.

5. Operasi Bersama BNNP Aceh serta Bea dan Cukai

Petugas BNNP Aceh mengamankan seorang tersangka berinisial H di Dusun Buket Nibong, pada Jumat 7 Februari 2025.

Tersangka saat itu sedang dalam perjalanan ke Lhokseumawe dengan membawa narkotika atas suruhan tersangka YS (DPO) yang saat ini berada di Malaysia.

Dari tangan tersangka H petugas menyita 1 bungkus pil ekstasi seberat 1,12 Kg dan 15 bungkus sabu seberat 13,98 Kg.

Menindaklanjuti pengungkapan terhadap tersangka H, di hari yang sama, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan sawit di Buket Jeurat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita 19,08 Kg sabu dan 112,53 Kg ekstasi yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Sumatera dan Jawa.

6. Pengungkapan Narkotika di Wilayah Perbatasan

Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia berhasil dibongkar dalam operasi gabungan yang digelar oleh BNNP Kalimantan Barat, Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian Barat, dan KPP Bea Cukai Sintete, pada Rabu 12 Februari 2025.

Berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial R dan L saat dalam perjalanan dari Aruk ke Sambas dengan membawa sabu asal Malaysia seberat 9,95 Kg.

Berdasarkan hasil pendalaman diketahui narkotika yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta tersebut dikendalikan oleh dua orang yang berdomisili di Malaysia.

7. BNN Bongkar Gudang Ganja di Medan

Petugas BNN pusat bersama Bea dan Cukai kembali mengungkap peredaran gelap ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 12 Februari 2025.

Bersumber dari informasi masyarakat, petugas BNN gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS.

Ketiganya diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 Kg di dalam sebuah Ruko kosong di kota Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.

Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL hingga saat ini masih pengejaran (DPO).

8. BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja

Penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN pusat, pada Sabtu 15 Februari 2025.

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN melakukan pemantauan terhadap dua mobil yang sedang berjalan beriringan menuju kota Medan.

Kemudian pada saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko swalayan, di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,56 Kg yang dibalut dengan lakban coklat.

Petugas kemudian mengamankan 5 orang pria berinisial A, RH, R, DA, dan S yang terdapat di dalam kedua mobil tersebut.

9. BNN Bongkar Jaringan Transporter Darat Aceh–Medan

Barang bukti narkotika berupa 89,6 Kg sabu diamankan petugas BNN pusat bersama Bea Cukai, pada Selasa 18 Februari 2025.

Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka Y yang merupakan bagian dari jaringan Transporter darat Aceh–Medan.

Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Jalan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan kembali menemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di sebuah mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.

Sementara itu hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus tersebut sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat ini.

10. Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu di Kalimantan Timur

Enam orang tersangka peredaran gelap narkotika di wilayah Samarinda–Balikpapan diamankan petugas BNNP Kalimantan Timur dengan total barang bukti sabu seberat 1,58 Kg.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika di sekitar jalan Gerilya, Samarinda, pada Rabu 19 Februari 2025.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial AA yang saat itu kedapatan membawa sabu di dalam tasnya. Selanjutnya tak jauh dari lokasi tersebut petugas menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu RI dan ST.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, petugas kemudian menangkap MA yang diketahui masih terkait dengan jaringan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, petugas juga menangkap tersangka WW dan W di kota Balikpapan yang merupakan pemasok narkotika yang dikirimkan para tersangka di Samarinda, sementara tersangka berinisial I yang mengirimkan narkotika kepada tersangka WW hingga saat ini masih DPO.

11. BNNP Jatim Sita Belasan Kilogram Sabu di Madura

Berdasarkan informasi masyarakat petugas BNNP Jawa Timur mengidentifikasi adanya transaksi narkotika di daerah Trawas, Mojokerto, dengan tujuan Madura.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pengemudi berinisial AM yang diketahui membawa 15 bungkus sabu seberat 14,86 Kg dengan kendaraan roda empat di Bangkalan, Madura, pada Rabu 19 Februari 2025.

12. Ratusan Ganja Asal Aceh Tujuan Medan Berhasil Diamankan

Pada Kamis 20 Februari 2025, BNN pusat bersama BNNP Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 433 Kg ganja yang dibawa dari Kutacane, Aceh, menuju Medan.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyergapan terhadap sebuah mobil di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan.

Dalam ungkap kasus ini petugas mengamankan 4 orang tersangka. Tersangka RP dan J diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara 2 tersangka lainnya berinisial HA dan RA yang diketahui merupakan pengirim narkotika tersebut diamankan setelahnya.

13. Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Melalui Jalur Laut

Petugas Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Sumatera Utara, serta Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menangkap pria berinisial R dan SK yang diketahui membawa sabu dari Malaysia menuju Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal TKI Ilegal.

Saat ditangkap pada Senin 24 Februari 2025, tersangka SK diketahui sempat membuang sebuah tas berisi 4 Kg sabu dan 1,63 Kg ekstasi yang dibawanya ke dalam laut, namun berhasil diamankan petugas dengan kapal patrol Bea dan Cukai.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R membawa sabu tersebut atas perintah S (DPO) warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

14. BNNP Jambi Sita 25 Kg Sabu

Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kel. Handil Jaya, Simpang Surya, pada Selasa 25 Februari 2025, petugas BNNP Jambi melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil mewah yang dicurigai membawa narkotika.

Dari hasil penggeledahan pada mobil yang dikendarai oleh pria berinisial PR tersebut petugas menemukan 25 Kg sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AI, rekan PR yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan bus saat mengarah ke Muaro Jambi.

Sementara sampai dengan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada tersangka N (DPO) selaku penjaga gudang tempat penyimpanan sabu.

Penanganan Kasus TPPU

Berbagai kasus dengan beragam modus penyelundupan yang telah diungkap BNN sebagaiamana dipaparkan di atas menunjukan ancaman nyata dari jaringan narkotika di tanah air.

Guna memotong mata rantai bisnis narkotika dan melemahkan para bandar, selain mengungkap kasus narkotika BNN juga melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Sejak Oktober 2024 sampai dengan saat ini BNN tengah menangani 4 kasus TPPU dengan total nilai aset yang disita sekitar 25 miliar rupiah.

Sementara keseluruhan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.

Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika. Komitmen BNN juga ditunjukan dengan membentuk Satgas pengejaran DPO luar negeri untuk membongkar jaringan narkotika yang mengancam kehidupan bangsa.

BNN berharap seluruh elemen bangsa dapat mendukung, berkontribusi, dan berkolaborasi dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Berita Terkait

News Update