Update TPG 2025: Tunjangan untuk TW 1 Cair sebelum Lebaran, Peningkatan Tunjangan untuk GTT dan GTY Menjadi Rp2 Juta!

Minggu 02 Mar 2025, 14:07 WIB
Informasi terbaru terkait TPG 2025. (Sumber: setkab.go.id)

Informasi terbaru terkait TPG 2025. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.

Salah satu perubahan utama adalah mekanisme penyaluran tunjangan yang rencananya akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan serta meningkatkan transparansi.

Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai perkembangan terbaru terkait tunjangan guru, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada Februari 2025.

Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!

Perubahan Mekanisme Penyaluran Tunjangan

Pada 26 Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat resmi yang meminta data rekening gaji guru dari seluruh daerah.

Langkah ini menandai rencana peralihan mekanisme pembayaran tunjangan dari pengelolaan daerah ke pusat.

Dengan perubahan ini, tunjangan diharapkan akan langsung masuk ke rekening guru tanpa perantara pemerintah daerah.

Sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 16 Januari 2025, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan dengan menghapus peran daerah dalam distribusi tunjangan.

Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS

Batas Waktu Pengumpulan Data Rekening Guru

Agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, pemerintah meminta setiap daerah untuk mengirimkan data rekening guru paling lambat tanggal 5 Maret 2025. Data yang harus disiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Nama lengkap
  • Nomor rekening
  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening (sesuai dengan buku tabungan)
Berita Terkait
News Update