Tidak Lagi Berbelit-belit! Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Langsung Cair ke Rekening, Simak Detailnya

Minggu 02 Mar 2025, 18:51 WIB
Informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025. (Sumber: Instagram/kemepanrb)

Informasi terbaru terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025. (Sumber: Instagram/kemepanrb)

POSKOTA.CO.ID – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para guru di Indonesia, terutama mereka yang berstatus ASN daerah.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pencairan tunjangan akan lebih cepat dan langsung masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024: Proses Pemberkasan Telah Selesai dan Informasi Penting Lainnya

Batas Waktu Penginputan Data hingga 5 Maret 2025

Dalam rangka mempercepat proses pencairan tunjangan, pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada kepala daerah hingga 5 Maret 2025 untuk menyelesaikan penginputan data rekening guru ASN daerah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan Kantor Staf Presiden pada 16 Januari 2025 guna membahas strategi percepatan pencairan tunjangan guru.

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah perubahan sistem pencairan tunjangan, yang sebelumnya dilakukan melalui pemerintah daerah, kini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP

Tunjangan Guru Langsung Cair ke Rekening, Tidak Perlu Proses Berbelit

Salah satu perubahan besar dalam sistem pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2025 adalah penyaluran dana langsung ke rekening guru.

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menghilangkan kendala birokrasi yang selama ini sering menyebabkan keterlambatan dalam pencairan tunjangan.

Berita Terkait
News Update