POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang selalu dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar gembira datang dari pemerintah: THR 2025 akan dimajukan pencairannya! Ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini setia mengabdi untuk negara. Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini!
THR: Hak Penting bagi PNS dan PPPK
THR bukan sekadar tunjangan biasa. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Terbatas! Klaim Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 2 Maret 2025, Tukar Secepatnya sebelum Hangus
Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja pegawai meningkat, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah pun memastikan bahwa pemberian THR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak pegawai harus terpenuhi dengan baik, dan ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para abdi negara.
THR 2025: Jadwal dan Besaran yang Ditunggu
Tahun 2025, THR akan kembali diberikan kepada PNS dan PPPK. Anggaran untuk THR ini bersumber dari APBN, dan besaran tunjangan yang diterima sangat dipengaruhi oleh gaji pokok pegawai. Berikut adalah rincian komponen THR untuk PNS dan PPPK:
1. Komponen Gaji
- PPPK:
- Golongan XVII: Rp 7,3 juta
- Golongan XVI: Rp 7 juta
- Golongan XV: Rp 6,7 juta
- Golongan XIV: Rp 6,5 juta
- Golongan XIII: Rp 6,2 juta
- Golongan XII: Rp 6 juta
- Golongan XI: Rp 5,7 juta
- Golongan X: Rp 5,5 juta
- Golongan IX: Rp 5,3 juta
- Golongan VIII: Rp 4,7 juta
- Golongan VII: Rp 4,6 juta
- Golongan VI: Rp 4,4 juta
- PNS:
- Golongan IV:
- IVe: Rp 6,4 juta
- IVd: Rp 6,1 juta
- IVc: Rp 5,9 juta
- IVb: Rp 5,6 juta
- IVa: Rp 5,3 juta
- Golongan III:
- IIId: Rp 5,2 juta
- IIIc: Rp 5 juta
- IIIb: Rp 4,7 juta
- IIIa: Rp 4,5 juta
- Golongan II:
- IId: Rp 4,1 juta
- IIc: Rp 3,9 juta
- IIb: Rp 3,7 juta
- IIa: Rp 3,6 juta
- Golongan I:
- Id: Rp 2,9 juta
- Ic: Rp 2,7 juta
- Ib: Rp 2,6 juta
- Ia: Rp 2,5 juta
- Golongan IV:
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang sudah berkeluarga. Besarannya disesuaikan dengan jumlah tanggungan.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok pegawai dan keluarganya.
4. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, seperti target kerja yang tercapai.
Jadwal Pencairan THR 2025
Menurut rencana, THR 2025 akan mulai dicairkan pada 21 Maret 2025, atau 10 hari sebelum Idul Fitri. Ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, di mana THR baru cair pada 1 April. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.