POSKOTA.CO.ID - Bank Mandiri kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025 yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program ini menawarkan suku bunga kompetitif sebesar 6 persen per tahun, proses pengajuan yang simpel, serta tidak memerlukan jaminan.
KUR Mandiri 2025 diharapkan mampu menjadi solusi pendanaan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Program KUR Mandiri 2025 tidak hanya dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan, tetapi juga bertujuan memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Pemerintah juga turut mendukung program ini sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tujuan KUR Mandiri 2025
Program KUR Mandiri 2025 bertujuan untuk:
- Memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif.
- Meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal maupun global.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.
- Memberikan solusi pembiayaan yang inklusif bagi berbagai kelompok usaha.
Program ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha berskala mikro, kecil, atau menengah.
Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025
Bank Mandiri menyediakan beberapa jenis KUR untuk memenuhi kebutuhan beragam pelaku usaha, di antaranya:
- KUR Super Mikro: Untuk usaha dengan skala sangat kecil.
- KUR Mikro: Untuk usaha mikro dengan kebutuhan modal terbatas.
- KUR Kecil: Untuk usaha kecil yang membutuhkan pembiayaan lebih besar.
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia: Khusus untuk calon atau mantan pekerja migran.
- KUR Khusus: Untuk kelompok usaha dengan kebutuhan spesifik.
Baca Juga: KUR BSI Maret 2025: 3 Pilihan Pinjaman dengan Cicilan Mulai Rp500 Ribuan
Sasaran Program KUR Mandiri 2025
Program ini menyasar berbagai kelompok UMKM, termasuk:
- UMKM konvensional.
- UMKM yang dikelola oleh anggota keluarga karyawan dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
- Mantan pekerja migran Indonesia yang memiliki usaha.
- UMKM di wilayah perbatasan negara.
- UMKM yang dijalankan oleh pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pegawai dalam masa persiapan pensiun.
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) atau kelompok usaha sejenis.
- UMKM yang dijalankan oleh pekerja yang terkena PHK.
- Calon pekerja migran Indonesia dan peserta magang di luar negeri.
- Ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.