Kejagung menetapkan keenam tersangka dalam dua tahap. Pada gelombang pertama, yang diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025, tersangka yang ditetapkan adalah:
- Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga)
- Agus Purwono (VP PT Kilang Pertamina Internasional)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (CEO PT Pertamina International Shipping)
Sementara pada gelombang kedua, yang diumumkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dua tersangka tambahan ditetapkan, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Dengan ditetapkannya para pejabat tinggi ini sebagai tersangka, Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini.