POSKOTA.CO.ID – Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS atau P3K, banyak peserta menantikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses ini cukup penting karena berkaitan dengan legalitas dan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas berbagai permasalahan yang sering dihadapi peserta serta solusi yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024: Pencantuman Gelar, Reset Password MyASN, PPPK 2025, dan Penetapan NIP
Akun SSCN Kembali ke Halaman Prasangga, Apa Artinya?
Banyak peserta mengalami kendala saat membuka akun SSCN, di mana halaman kembali ke tampilan prasangga.
Hal ini bisa jadi menandakan bahwa proses pemberkasan telah selesai dan sedang dalam tahap pengusulan NIP.
Jika terdapat revisi berkas, peserta biasanya akan dikabari melalui email atau WhatsApp oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait.
Oleh karena itu, selalu periksa email dan pesan dari instansi untuk memastikan tidak ada kendala dalam pemberkasan.
Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat! PNS dan PPPK Bakal Terima Pembayaran Serentak, Simak Jadwalnya!
SK P3K/CPNS Terbit Setelah Pertek Keluar
Berdasarkan informasi dari yang beredar, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau P3K wajib diterbitkan dalam waktu 30 hari setelah Pertek (Persetujuan Teknis) keluar.
Namun, jika dalam satu formasi belum lengkap, penerbitan SK bisa mengalami penundaan.