POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Harapan (PKH) 2025 hadir sebagai salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan PKH 2025 agar distribusinya lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Jika Dana Bansos PKH dan BPNT Anda Belum Cair, Segera Tanyakan ke Pendamping Sosial yang Bertugas
Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar dan memastikan bahwa data Anda sudah terdaftar di sistem bantuan sosial.
Berikut ini adalah syarat penerima, jadwal pencairan, cara pendaftaran, serta rincian nominal bantuan PKH 2025 yang perlu Anda ketahui.
Syarat penerima PKH 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menerima bantuan PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial