Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS

Minggu 02 Mar 2025, 01:56 WIB
Ilustrasi perbedaan PPPK dan CPNS. (Sumber: setkab.go.id)

Ilustrasi perbedaan PPPK dan CPNS. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat Indonesia menantikan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasan mengapa kebanyakan masyarakat Indonesia ingin berkarier sebagai pegawai pemerintah karena, keduanya menawarkan masa depan yang terjamin dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang didapat.

Tetapi, kedua pekerjaan tersebut sebenarnya berbeda, kendati begitu sebelum memutuskan untuk berkarier baik melalui jalur PPPK atau CPNS, kiranya penting untuk memahami perbedaan dari kedua jabatan di pemerintahan tersebut.

Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini

Apa Itu PPPK?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian pengangkatan PPPK diambil dari para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau memang tidak memenuhi kualifikasi CPNS dan masuk dalam kualifikasi PPPK.

Meski tidak memiliki jenjang karier pasti seperti PNS, PPPK tetap bisa menempati berbagai jabatan strategis yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Adakah Seleksi CPNS 2025 Disaat Efisiensi Anggaran? Berikut Syarat dan Cara Cek Formasinya

Apa Itu CPNS?

Sementara itu, CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

CPNS memiliki jenjang karier yang lebih panjang, tetapi harus melewati serangkaian persyaratan dan masa percobaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kelebihan PPPK Dibandingkan CPNS

Berikut ini beberapa keunggulan PPPK yang tidak dimiliki CPNS, antara lain:

Gaji Langsung 100 Persen

PPPK menerima gaji penuh sejak awal pengangkatan. Sementara CPNS hanya mendapat gaji 80 persen sampai resmi diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Proses Penetapan NIP CPNS: Kapan Status BTS, BTL, dan TMS Muncul? Simak Selengkapnya

Tidak Ada Masa Latsar (Pelatihan Dasar)

PPPK hanya menjalani MOOC (Massive Open Online Course) tanpa perlu mengikuti Latsar yang berlangsung sekitar 3 bulan seperti CPNS.

Tanpa Batasan Usia Maksimal

PPPK tidak memiliki batasan usia dalam pendaftaran. Sedangkan CPNS memiliki batas usia maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Kendati demikian baik PPPK maupun CPNS memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Perkiraan Jadwal dan Persiapan Lengkapnya!

Di tahun 2025, pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk kedua jalur ini, namun proses seleksinya untuk penataan pegawai pemerintah tahun anggaran 2024.

Saat ini yang tengah berjalan adalah seleksi PPPK Tahap 2 dan baru selesai dalam tahapan pengumuman pasca sanggah.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat berkarier di pemerintahan penting untuk mempertimbangkan terkait stabilitas karier, jenjang promosi, serta fleksibilitas usia sebelum memilih jalur ASN yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya.

Berita Terkait
News Update