Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS

Minggu 02 Mar 2025, 01:56 WIB
Ilustrasi perbedaan PPPK dan CPNS. (Sumber: setkab.go.id)

Ilustrasi perbedaan PPPK dan CPNS. (Sumber: setkab.go.id)

PPPK menerima gaji penuh sejak awal pengangkatan. Sementara CPNS hanya mendapat gaji 80 persen sampai resmi diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Proses Penetapan NIP CPNS: Kapan Status BTS, BTL, dan TMS Muncul? Simak Selengkapnya

Tidak Ada Masa Latsar (Pelatihan Dasar)

PPPK hanya menjalani MOOC (Massive Open Online Course) tanpa perlu mengikuti Latsar yang berlangsung sekitar 3 bulan seperti CPNS.

Tanpa Batasan Usia Maksimal

PPPK tidak memiliki batasan usia dalam pendaftaran. Sedangkan CPNS memiliki batas usia maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Kendati demikian baik PPPK maupun CPNS memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Perkiraan Jadwal dan Persiapan Lengkapnya!

Di tahun 2025, pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk kedua jalur ini, namun proses seleksinya untuk penataan pegawai pemerintah tahun anggaran 2024.

Saat ini yang tengah berjalan adalah seleksi PPPK Tahap 2 dan baru selesai dalam tahapan pengumuman pasca sanggah.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat berkarier di pemerintahan penting untuk mempertimbangkan terkait stabilitas karier, jenjang promosi, serta fleksibilitas usia sebelum memilih jalur ASN yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya.

Berita Terkait
News Update